Tertibkan Kendaraan Yang Mengganggu Lalu Lintas di Jalan Lintas Komering Anggota Polsek MDS 1 Monitor, Ini Pesannya

[gspeech]

OKU TIMUR, SUMSEL –Penertiban parkir kendaraan yang mengganggu lalu lintas di jalan Lintas Komering tepatnya di Desa Tridadi, kecamatan Madang Suku 1 berbatasan dengan kecamatan Madang Suku ll, OKU Timur, anggota Polsek Madang Suku 1 hadir secara langsung di lokasi dalam pelaksanaan aman dan terkendali.

 

Bacaan Lainnya

Di ketahui sekira pukul 09.30 wib telah berlangsung kegiatan tersebut penertiban parkir kendaraan di Desa Tridadi yang dipimpin langsung Camat Madang Suku 1 Jupriansyah, dia menghimbau kepada pemilik warung makan yang berada di pinggir Jalan Lintas Komering Desa Tridadi perbatasan antara kecamatan Madang Suku 1 dan kecamatan Madang Suku II, OKU Timur,(19/9).

 

Dihimpun dari keterangan APH bahwa kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh camat Madang Suku 1 Jupriansyah, camat Madang Suku II, Kapolsek Madang Suku 1 Iptu Dodi Mardani diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Tridadi Aipda Maulana Malik, Danramil Buay Madang diwakili oleh Babinsa Tridadi Serda Sudarto, Kasi Trantib kecamatan Madang Suku 1 Jarot Waluyo, Anggota Sat Pol PP kecamatan Madang Suku 1, kepala Desa Tridadi Supriyono, pemilik warung Suratman dan pemilik warung Rizal.

 

Camat Madang Suku 1 Jupriansyah di dampingi Kapolsek Madang Suku 1 Iptu Dodi Mardani menghimbau kepada pemilik warung agar supaya Pengunjung memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah disediakan dan tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai area parkir.

 

“Pemilik warung agar membantu mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,”ucapnya.

 

Kegiatan diatas dilaksanakan sehubungan dengan adanya laporan dari Masyarakat dan pantauan rutin mengenai parkir kendaraan yang tidak tertib, parkir di bahu jalan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar area Jalan Lintas Komering Desa Tridadi perbatasan dengan kecamatan Madang Suku II sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas ataupun kemacetan dan menghalangi akses pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki.

 

Pihak terkait menegaskan kepada pemilik warung agar memasang papan informasi atau himbauan yang jelas kepada pelanggan agar tidak parkir sembarangan di area tersebut.

“Supaya menyediakan area parkir yang memadai bagi pengunjung jika memungkinkan bekerja sama dengan pengelola parkir resmi,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *